Anda wajib mengetahui bagaimana cara jual rempah ke Luar Negeri agar proses pengirimannya lancar. Rempah termasuk ke salah satu komoditas andalan Indonesia untuk diekspor ke Luar Negeri. Selain untuk meraup keuntungan, Anda juga bisa membantu meningkatkan devisa negara melalui produk yang diekspor.
Selain itu, untuk menjadi eksportir rempah maka tentukan bagaimana cara mendapatkan rempah tersebut. Misalnya sebagai produsen sendiri atau eksportir non-produsen. Lebih lanjutnya, simak beberapa cara memasarkan rempah berikut ini.
Cara Jual Rempah ke Luar Negeri dan Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
- Punya legalitas usaha
Untuk menjual rempah ke pasar global, usaha harus sudah memiliki legalitas badan usaha. Usaha harus memiliki NIK Kepabean dan minimal berdiri sebagai CV untuk menjual produk ke Luar Negeri. Namun, jika Anda merupakan pengusaha perseorangan tetap bisa menjualnya, hanya saja dengan jumlah yang lebih kecil.
Namun, jika ingin produk cepat laku dan dapat dijual di pasar global tanpa badan usaha, Anda bisa memakai jasa undername. Pilih perusahaan atau badan usaha yang dapat mengurus ekspor rempah agar lebih mudah untuk proses pengeksporannya.
- Punya NIB
NIB merupakan salah satu persyaratan yang wajib Anda penuhi untuk memasarkan rempah ke mancanegara. NIB memuat identitas Anda sebagai pengusaha yang akan mengekspor produk. Ini merupakan salah satu cara jual rempah ke Luar Negeri yang tepat.
Dengan memiliki kartu identitas pengusaha ini, proses pengiriman rempah akan lebih mudah dan juga lancar. Proses perizinannya juga lebih dipermudah oleh para petugas, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengurus dan membuat kartu identitas ini sebelum menjual rempah-rempah ke Luar Negeri.
Baca Juga: Cara Kirim Sambal ke Luar Negeri Bantu Lestarikan Makanan Indonesia
- Punya SKE dari BPOM
SKE wajib disertakan saat menjual rempah ke Luar Negeri. Hal ini dikarenakan rempah merupakan salah satu komoditas ekspor yang akan dikonsumsi, sehingga perlu dipastikan keamanannya. SKE memuat pernyataan yang menyatakan bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi.
Sebenarnya surat ini ditujukan khusus untuk produk yang belum terdapat di BPOM. Namun, untuk persyaratan ekspor surat ini pada akhirnya juga diminta meskipun produk tersebut sudah dinyatakan terdafttar di BPOM. SKE sama dengan Health Certificate.
- Dokumen ekspor sudah lengkap
Cara jual rempah ke Luar Negeri yang mudah yaitu dengan melengkapi seluruh dokumen ekspor yang dibutuhkan. Dengan menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, Anda akan lebih mudah dalam memasarkan rempah ke Luar Negeri.
Adapun beberapa dokumen yang wajib dilengkapi sebelum menjual rempah adalah sebagai berikut:
- Packing List dari Anda sebagai pihak Eksportir; berat barang, jumlah barang, jenis barang, dan nota penjualan.
- Bill of Lending dari pihak Shipping Line; bill disesuaikan dengan transportasi untuk pengiriman yang digunakan, seperti air freight atau sea freight.
- Sertifikat Asal Negara dari pihak Dinas Perdagangan dan Industri; negara Anda yang mengekspor.
- Sertifikasi Hasil Analisis dari pihak Badan Sertifikasi; diterbitkan jika sudah melalui tahap pemeriksaan atau analisis.
- Shipping Instruction dari pihak Jasa Ekspedisi; agar barang segera diproses untuk pemberangkatannya.
- Surat PEB untuk pihak Bea Cukai
- Nota Pelayanan Ekspor dari pihak Bea Cukai
Demikian cara jual rempah ke Luar Negeri beserta persyaratannya yang dapat Anda perhatikan. Saat kirim paket ke Luar Negeri, jangan lupa untuk melengkapi seluruh persyaratan ekspor yang telah ditentukan agar proses pengirimannya lancar. Pastikan Anda menggunakan jasa pengiriman yang tepat yaitu Intrasia untuk menjual rempah hingga sampai ke tujuan.